03 Mei 2026
29 April 2026
Jatanras Polres Landak Bongkar Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang, Dua Pelaku Ditangkap
![]() |
| Pelaku dan berang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan Polisi. |
Landak – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya. Dua pelaku tindak pidana pencurian, yakni kasus curanmor dan pencurian laptop di Kecamatan Ngabang, berhasil dibekuk dalam waktu singkat.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 23 April 2026, saat petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 3738 QE di Dusun Mabar, Desa Pagung. Kendaraan tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Herkulanus.
Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui dibeli dari seorang pria berinisial M bersama rekannya Ivan dengan harga Rp1,5 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengungkap bahwa M merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Dimas yang terjadi di kawasan Kos Alhammuhajirin, Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Landak juga mengungkap kasus pencurian lain yang melibatkan tersangka berinisial R. Ia diduga mencuri satu unit laptop merek Asus tipe X454Y di Gang Bersatu, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 WIB saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun. Laptop yang ditinggalkan di atas meja makan raib saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, dengan kondisi pintu rumah sudah terbuka.
Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M terlebih dahulu. Sehari kemudian, tersangka R juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminal.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak segala bentuk kejahatan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya. (*)
14 Maret 2026
01 Maret 2026
12 Agustus 2023
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Viral di Pontianak
03 Agustus 2023
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Jalan Sirtu oleh Polres Melawi
28 Juni 2023
Pelaku Curanmor Di Singkawang Berhasil Ditangkap Kurang Dari 24 Jam
![]() |
| Pelaku curanmor berhasil dibekuk Polsek Singkawang Tengah |
15 Maret 2023
Polres Kapuas Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Hulu Gurung
![]() |
| Polres Kapuas Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Hulu Gurung. (Humas Polda Kalbar) |
Kapuas Hulu, Indokalbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. pada hari selasa (14/3/2023), pelaku dengan inisial ALF yang berasal dari Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, AKP Joni menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan tiga unit ponsel merek OPPO A16, REALME, dan NOKIA.
AKP Joni menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi hukuman 5 tahun.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Dia juga meminta agar pemilik kendaraan menggunakan kunci tambahan untuk mempersempit kemungkinan para pelaku dalam melakukan aksinya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.








