Motor Dicuri di Sekadau, Aksi Cepat Korban Bantu Polisi Amankan Pelaku

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

03 Mei 2026

Motor Dicuri di Sekadau, Aksi Cepat Korban Bantu Polisi Amankan Pelaku


SEKADAU, Kalbar 
Respons cepat dan keberanian korban menjadi kunci dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sekadau. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif korban yang sigap bertindak dan segera melapor.

“Respons cepat dari korban sangat membantu petugas dalam mempercepat pengungkapan kasus. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar AKP Triyono, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Cafe Khodia, Jalan Rawak, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Saat itu, korban K (22) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X125 miliknya dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku berinisial S (24) yang langsung membawa kabur kendaraan ke arah Jalan Sintang. Menyadari hal tersebut, korban bersama rekannya segera melakukan pengejaran.

Pengejaran tersebut membuahkan hasil. Sepeda motor korban ditemukan di sekitar ujung Jembatan Gantung Desa Mungguk dalam kondisi rusak ringan. Sementara itu, pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi, tepatnya di depan Indomaret KM 4, dalam keadaan terjatuh dan mengalami luka-luka.

Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Piket Pamapta SPKT bersama piket fungsi Polres Sekadau yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Sekadau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan mengakui perbuatannya untuk menjual kendaraan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Triyono. (Rg/Hms)
Diterbitkan: Aji regant

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar