
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka monev capaian realisasi PAD Triwulan I tahun 2026.
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat monitoring dan evaluasi serta mempercepat digitalisasi transaksi pemerintahan. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan target pendapatan daerah tercapai sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) tidak hanya berfokus pada angka realisasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala, menggali potensi baru, serta merumuskan langkah konkret dalam mengoptimalkan PAD.
“Melalui monev, kita tidak hanya melihat capaian, tetapi juga mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya saat kegiatan monev PAD Triwulan I tahun 2026 di Pontianak, Kamis (30/4/2026)
Ia menjelaskan, PAD Kota Pontianak bersumber dari berbagai sektor utama seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan yang sah. Seluruh komponen tersebut terus dipantau secara berkala guna mengetahui sektor yang sudah optimal maupun yang masih memerlukan penguatan.
Kinerja positif ditunjukkan pada tahun 2025, di mana realisasi PAD berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp782,95 miliar, realisasi mencapai 103,15 persen atau melebihi sekitar Rp24 miliar. Capaian ini turut ditopang oleh sektor pajak daerah yang mencatat realisasi sekitar Rp544 miliar atau 102,21 persen dari target.
Menurut Amirullah, pajak daerah masih menjadi tulang punggung utama PAD sehingga perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Sementara itu, sektor retribusi dinilai masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam mengatasi berbagai kendala seperti regulasi, sistem pemungutan, hingga kepatuhan wajib retribusi.
Selain itu, percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi fokus penting. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan transparansi, mengurangi potensi kesalahan pencatatan, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
Berbagai langkah strategis pun didorong, mulai dari perluasan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan kartu kredit Indonesia, penguatan layanan digital pada sistem keuangan daerah, hingga kerja sama dengan berbagai platform digital. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif guna mendorong masyarakat beralih ke transaksi nontunai.
Yang tak kalah penting, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan basis data perpajakan juga menjadi perhatian, demi memastikan akurasi dan optimalisasi potensi pendapatan.
“Harapannya, pendapatan daerah semakin kuat, pelayanan publik semakin mudah, dan sistem transaksi pemerintah menjadi lebih modern berbasis digital,” pungkasnya. (*)