Pontianak - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti kasus penyelundupan ribuan kilogram daging olahan dan 800.000 batang rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
"Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025. Barang bukti yang diserahkan berupa 800.000 batang rokok tanpa pita cukai, sementara ribuan kilogram daging olahan hasil sitaan telah dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah karena sudah membusuk," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa tersangka HS ditangkap pada 12 Agustus 2025 melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete, petugas pengamanan Lanud Harry Hadisoemantri, dan BAIS TNI.
"Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang melakukan sweeping di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Bengkayang. Dari operasi tersebut, kami mengamankan dua unit truk berpendingin yang berisi berbagai jenis daging olahan dan rokok ilegal," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang tersebut berasal dari jalur penyelundupan di perbatasan Indonesia–Malaysia yang kerap digunakan untuk mengedarkan produk ilegal tanpa izin resmi.
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp982,4 juta akibat tidak dibayarnya bea masuk dan cukai.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Beni menegaskan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mempercepat proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Sebagai community protector, kami berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS