Singkawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Polda Kalbar menangkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dua orang pria yang diamankan ini masing-masing berinisial TRD (38) warga Bengkayang, dan MJ (45) warga Singkawang," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, Kamis (14/8).
Penangkapan dilakukan di Jalan Terminal Induk, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah dan sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Desa Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Minggu (10/8) dini hari.
Dia mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar area kuburan perumahan. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saat kedua tersangka diamankan, mereka sedang berada di atas sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah tersangka TRD," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,24 gram, serta dua kantong plastik klip berisikan serbuk coklat yang diduga ekstasi dengan berat bersih 19,84 gram.
Pihaknya juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Berdasarkan perhitungan, total barang bukti yang kita amankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 430 orang dari penyalahgunaan narkotika. Yang mana satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sementara satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Singkawang.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS