![]() |
Foto: Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kapuas H. Abdullah S.E |
KUALA KAPUAS - Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kapuas H. Abdullah S.E menjelaskan Fungsi Dewan ada tiga yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran adalah kewenangan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan fungsi pengawasan adalah mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan perda serta APBD", kata Abdullah saat dihubungi via WhatsApp pribadi nya, Sabtu (30/8/2025).
Abdullah wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini mengatakan, Satu fungsi legislasi DPRD bertugas membuat peraturan daerah (Perda) bersama bupati, Fungsi ini juga diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Dua fungsi anggaran Kewenangan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah. DPRD akan membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan APBD yang diajukan bupati.
Tiga fungsi pengawasan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah dibuat bersama pemerintah daerah. Mengontrol penggunaan anggaran daerah (APBD) untuk memastikan sesuai dengan yang disepakati dan tidak disalahgunakan.
"Mengevaluasi kinerja kepala daerah dan perangkat daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya, Menerima dan menindaklanjuti laporan atau aspirasi masyarakat terkait kinerja pemerintah daerah," tutup Abdullah.(Fajar)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS