Berita Indokalbar.com: Tim Appraisal Independe hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Tim Appraisal Independe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Appraisal Independe. Tampilkan semua postingan

08 April 2026

Enam Tahun Menunggu, Ganti Rugi Lahan Sungai Limau Ditarget Tuntas 2026 Lewat Tim Appraisal Independen

Sekda Kalbar, Harisson pimpin rapat koordinasi penyelesaian ganti rugi lahan di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar.

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, dapat dituntaskan pada tahun 2026 melalui mekanisme penilaian oleh tim appraisal independen. Kesepakatan ini menjadi angin segar setelah proses panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau.

Dalam arahannya, Harisson menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi yang adil dan transparan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa proses akan segera masuk tahap penentuan harga tanah dan bangunan melalui tim appraisal independen yang ditunjuk secara resmi. Pemerintah provinsi juga akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penunjukan tim tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Keluhan masyarakat yang menyebut proses sudah berlangsung hingga enam kali Lebaran tanpa kejelasan menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera menuntaskan masalah ini pada tahun berjalan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau, Tono, mengungkapkan bahwa sejak 2021 warga terus memperjuangkan hak mereka atas lahan dan rumah yang terdampak. Tercatat sekitar 112 rumah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare masuk dalam skema ganti rugi.

Ia menyambut baik kesepakatan pembentukan tim appraisal sebagai titik terang setelah penantian panjang. Menurutnya, proses penilaian yang profesional dan transparan menjadi harapan utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk mengawal proses tersebut, masyarakat juga akan membentuk tim pendamping desa guna memastikan pelaksanaan appraisal berjalan terbuka dan minim potensi konflik di lapangan.

Menutup pernyataannya, Tono mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas, serta mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai.

Dengan adanya kesepakatan ini, penyelesaian sengketa lahan di Sungai Limau diharapkan segera memasuki tahap final, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan dialog dan keadilan bagi semua pihak. (*)