Berita Indokalbar.com: Negara Harus Hadir hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Negara Harus Hadir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara Harus Hadir. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2026

Sekda Harisson Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota.

Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian PPPA, Sylvianti Anggraini, Kepala DP3AKB Provinsi Kalbar Marlyna Almuthahar, serta jajaran perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dari seluruh kabupaten/kota di Kalbar.

Dalam arahannya, Harisson menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan hanya sekadar menjalankan amanat pemerintah pusat, tetapi menjadi kebutuhan mendesak agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.

“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Memang masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA. Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujar Harisson.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika mengalami kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak karena menganggap persoalan tersebut sebagai urusan pribadi keluarga.

“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan. Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.

Harisson menilai keberadaan UPTD PPA akan menjadi pintu masuk penting agar masyarakat lebih percaya dan berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor. Jadi jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak, termasuk dalam pengawasan lingkungan sosial maupun tempat penampungan anak.

“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.

Harisson menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejatinya terjadi hampir di seluruh daerah dan tidak bisa hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya angka laporan.

“Kalau kita lihat angka kasus di daerah tertentu memang tampak kecil, tetapi kalau dipresentasikan dengan jumlah penduduk sebenarnya persoalannya hampir sama. Artinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang menjadi masalah bersama yang harus kita tangani serius,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Harisson turut mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu dan berbasis data.

“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” terangnya.

Ia pun mendorong seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat segera membentuk UPTD PPA dan memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat.

“Saya mendukung penuh pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Saya harap kabupaten/kota segera membentuknya dan terus memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Sylvianti Anggraini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan seluruh pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Perlindungan perempuan dan anak adalah komitmen kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sedangkan hasil survei nasional menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.

“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ungkapnya.

Sylvianti menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es karena jumlah kasus yang terlihat jauh lebih sedikit dibanding kejadian sebenarnya di masyarakat.

“Dengan adanya UPTD PPA, kita berharap masyarakat semakin berani melapor. Jangan sampai ada anggapan ketika laporan meningkat berarti kekerasannya bertambah, yang sebenarnya terjadi adalah keberanian masyarakat untuk melapor mulai tumbuh,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional pembentukan UPTD PPA telah mencapai sekitar 85 persen. Namun di Kalimantan Barat masih terdapat delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.

“Di Kalbar baru sekitar 40 persen daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” katanya.

Selain itu, penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 di Kalbar juga masih tergolong rendah. Dari data Kementerian PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif melakukan input data pada aplikasi tersebut.

“Pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib memperoleh Dana Alokasi Khusus Non Fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Jadi daerah perlu serius memperkuat sistem pelaporan,” tuturnya.

Menutup penyampaiannya, Sylvianti mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)