![]() |
| Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan menandatangani komitmen bersama SPMB 2026 -2027. |
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 secara daring penuh untuk jenjang SD dan SMP negeri. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan sekaligus meningkatkan transparansi proses seleksi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen tersebut usai membuka kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB 2026/2027. Ia menyebut, sistem penerimaan tetap mengacu pada petunjuk teknis pemerintah pusat dengan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, persoalan klasik dalam penerimaan murid baru kerap muncul akibat persepsi masyarakat terhadap sekolah favorit, yang semakin kompleks sejak diberlakukannya sistem zonasi. Padahal, pembangunan sekolah di Pontianak sejak awal didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan zonasi semata.
“Karena itu, kami terus berupaya menghilangkan kesenjangan mutu antar sekolah, salah satunya dengan pemerataan guru-guru berkualitas ke berbagai wilayah,” ujarnya di Pontianak, Kamis (30/4/2026).
Pemkot juga menaruh perhatian pada keterbatasan ruang kelas, khususnya di wilayah timur seperti Parit Mayor, Dalam Bugis, dan Panjang Hilir. Untuk jenjang SMA, koordinasi terus dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara untuk SMP, penambahan ruang kelas baru tengah disiapkan.
Dalam sistem baru ini, penghitungan jarak pada jalur domisili dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan. Kebijakan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, namun dinilai lebih objektif dan berbasis sistem.
Selain itu, Pemkot membatasi penerimaan siswa dari luar daerah maksimal lima persen di sekolah negeri, guna memastikan warga Pontianak tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara online, mulai dari pembuatan akun, pengajuan, hingga verifikasi dan validasi berkas. Khusus jenjang SMP, calon murid dapat memilih hingga lima sekolah tujuan.
Ia merinci, kuota penerimaan SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara untuk SMP, jalur domisili 40 persen, afirmasi 20–30 persen, mutasi lima persen, dan prestasi 25–35 persen, dengan ketentuan khusus bagi beberapa sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan jalur prestasi mencakup capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Penilaian jalur prestasi menggabungkan nilai TKA sebesar 70 persen dan prestasi sebesar 30 persen, yang seluruhnya wajib melalui proses validasi.
Sistem seleksi berbasis jarak juga diterapkan pada jalur domisili dan afirmasi. Jika terdapat jarak yang sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan lebih dahulu mendaftar.
Adapun jadwal pelaksanaan dimulai dari pembuatan akun jalur prestasi SMP pada 1 hingga 19 Juni 2026, pendaftaran 20–24 Juni, pengumuman 27 Juni, serta daftar ulang 6–7 Juli. Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka 27 Juni hingga 1 Juli dengan pengumuman pada 4 Juli 2026.
Sri Sujiarti juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah serta menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami tegaskan tidak ada ruang untuk praktik kecurangan,” pungkasnya. (*)
