Laka Lantas di Simpang Jalan Pelajar, Empat Korban Dilarikan Ke RSUD - Berita Indokalbar.com

05 Mei 2025

Laka Lantas di Simpang Jalan Pelajar, Empat Korban Dilarikan Ke RSUD

Foto: Kecelakaan lalu lintas di Jalan Merdeka Timur

SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di Simpang Jalan Pelajar, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin (5/5/2025) dini hari.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan mobil Pick Up Suzuki warna putih. Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka dan telah dilarikan ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan bahwa sepeda motor dikendarai oleh AKE (17), yang memboncengkan TG (17). Kedua remaja perempuan tersebut melaju dari arah Jalan Sanggau menuju pusat Kota Sekadau.

“Saat berada di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang mobil Pick Up yang dikemudikan YHS (34) dengan kecepatan cukup tinggi. Kendaraan tersebut mengambil jalur kanan, menabrak trotoar, terguling, dan kemudian menabrak sepeda motor dari arah sebaliknya,” terang AKP Agus.

Akibat benturan tersebut, AKE mengalami luka lecet pada kaki kanan dan tangan kiri. Sementara itu, TG mengalami memar di bagian pinggul, luka lecet di tangan, serta patah tulang pada paha kiri. Keduanya diketahui mengenakan helm saat kejadian. Pengemudi mobil Pick Up, YHS, mengalami luka lecet di bagian siku kanan, sedangkan penumpangnya, MP (21), mengalami luka lecet pada tangan dan kaki sebelah kiri.

AKP Agus menambahkan, kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp3 juta. Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membawa para korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

“Kecelakaan ini sedang dalam penanganan. Kami akan mendalami unsur kelalaian pengemudi sesuai Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Agus.

Terkait kejadian ini, Polres Sekadau mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas dinilai penting untuk mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, serta menggunakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm bagi pengendara roda dua.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang bijak dan bertanggung jawab. Mari kita saling menjaga, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Agus.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar