Berita Indokalbar.com: Rapat Paripurna hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna. Tampilkan semua postingan

29 April 2026

Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman di Empat Kecamatan, Jawab Kebutuhan Warga

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima rekomendasi DPRD Kota Pontianak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Pontianak tahun 2025.

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mulai menyiapkan sejumlah lahan pemakaman baru yang tersebar di beberapa kecamatan sebagai langkah mengantisipasi keterbatasan lahan di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pengadaan lahan pemakaman telah dimulai sejak tahun lalu dan terus berlanjut pada tahun ini. Sejumlah titik lokasi pun telah berhasil diidentifikasi dan akan segera diproses untuk difungsikan.

“Pengadaan tanah sudah berjalan sejak tahun kemarin dan tahun ini masih berlanjut. Kita sudah memiliki beberapa titik yang akan diproses untuk pemakaman,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, calon lokasi pemakaman tersebar di wilayah Pontianak Utara, Selatan, Barat, hingga Timur. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan fasilitas pemakaman yang semakin mendesak.

Meski demikian, Edi menyebutkan bahwa pola pengelolaan pemakaman masih akan dikaji lebih lanjut. Pemerintah kota akan mempertimbangkan berbagai opsi, mulai dari pengelolaan langsung oleh pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, hingga melibatkan lembaga keagamaan.

“Pengelolaannya masih akan kita kaji. Apakah dikelola pemerintah, diserahkan ke masyarakat, atau melalui lembaga tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, lingkungan, hingga peningkatan pendapatan daerah.

“Ada beberapa catatan dari DPRD yang akan kita tindak lanjuti sebagai bahan perbaikan ke depan,” tambah Edi.

Ia menegaskan, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat sorotan, seperti Dinas Pekerjaan Umum terkait kondisi jalan dan genangan, Badan Pendapatan Daerah dalam optimalisasi PAD, hingga sektor lingkungan dan pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Yoggy Perdana Putra, menyebut rekomendasi yang diberikan merupakan hasil pembahasan bersama pakar dan akademisi. Ia menyoroti sejumlah isu penting yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

“Ada beberapa poin penting, seperti peningkatan pendapatan asli daerah, penanganan genangan, hingga pemeliharaan pohon di sejumlah ruas jalan,” ujarnya.

Dengan langkah penyiapan lahan pemakaman ini, Pemkot Pontianak berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (*)

22 Agustus 2023

Aron Terangkan Dasar Hukum Perubahan APBD di Kabupaten Sekadau

Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023
Sekadau Bahas Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023.
SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, menghadiri rapat paripurna yang membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menjelaskan tentang dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron merinci ketentuan yang tercantum dalam Pasal 162, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk merumuskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS. Penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya juga harus disertakan.

Aron menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Upaya lainnya termasuk penurunan angka stunting dan penyelenggaraan berbagai even olahraga dan kebudayaan untuk mendorong aktifitas dan menggerakkan organisasi-organisasi di Kabupaten Sekadau.

Bupati Aron menekankan pentingnya peran organisasi-organisasi dalam Kabupaten Sekadau untuk berkontribusi dalam memanfaatkan setiap peluang dalam melibatkan pelaku usaha mikro. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di kabupaten tersebut.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau kepada Pimpinan Rapat, yang pada kesempatan ini dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.