Berita Indokalbar.com: Pencabulan -->
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

20 Februari 2024

Cabuli Anak Tiri, P Ditangkap Polisi

Foto : Konferensi pers kasus pencabulan anak bawah umur.

SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024. 

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. 

"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hms)


22 November 2023

Kakek Di Sekadau Hamili Cucu Yang Masih 14 Tahun

Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau
Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau.
SEKADAU - Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang kakek berinisial AY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023 setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengandung. Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (22/11/2023).

Kemudian, ibu korban pada Senin (20/11) mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah IPTU Rahmad.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.

18 November 2023

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap
Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

11 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun
Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

30 September 2023

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

" Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

" HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap di Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda Ditangkap di Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur.
KUBU RAYA - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“ SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
   
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Ka…

18 Mei 2023

Terkait Kasus Pencabulan Di Ketapang, Polres Ketapang Sudah Amankan Seorang Tersangka

Terkait Kasus Pencabulan Di Ketapang, Polres Ketapang Sudah Amankan Seorang Tersangka.
KETAPANG - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus  pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“ Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara ” Ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“ Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan  terus berjalan ” Tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, medio maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda