Berita Indokalbar.com: Karhutla -->
Tampilkan postingan dengan label Karhutla. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karhutla. Tampilkan semua postingan

04 Oktober 2023

Takut Api Meluas, Pemilik Lahan Minta Bantuan BPBD Sekadau

BPBD Sekadau terjunkan Tim TRC padamkan karhutla
BPBD Sekadau terjunkan Tim TRC padamkan karhutla.
SEKADAU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau gerak cepat padamkan api pembakaran lahan untuk perkebunan warga di jalan penanjung - tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (3/10/2023).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Ir. Akhmad Suryadi, MT saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan Pribadi.

Ia menjelaskan kronologi pembakaran lahan tersebut oleh warga penanjung, desa mungguk untuk berkebun pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 10:00 Wib.

Api menjalar, karena cuaca panas dan tiupan angin, pemilik lahan takut apinya semakin meluas dan menghubungi BPBD sekitar pukul 15:00 Wib, karena api sudah menjalar ke lahan orang disekitarnya. 

"Tim BPBD Kabupaten Sekadau datang ke lokasi membantu pemilik lahan memadamkan api bersama UPT KPH Kabupaten Sekadau, setiba di lokasi api sudah mulai kecil, api dapat di padamkan sekitar pukul 18:00 Wib. Luas lahan yang terbakar 5 hektar," Ujar Ahmad Suryadi, Rabu (4/10/2023).

23 September 2023

Api Karhutla Kembali Menyala, Polisi Dan Stakeholder Upayakan Pemadaman Di TR 12 Dusun Sidomulyo

Polisi dan stakeholder lakukan upaya pencegahan karhutla
Polisi dan stakeholder lakukan upaya pencegahan karhutla.
KUBU RAYA - Tim Pemadaman Api Polres Kubu Raya kembali berjibaku dalam mengupayakan pemadaman api karhutla yang kembali menyala di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/9/2023) pukul 13.00 WIB. 

Sampai berita ini diturunkan, Tim pemadaman api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BPBD Kubu Raya masih melakukan upaya pemadaman dan memutus rambatan api yang membakar lahan kosong di TR 12, upaya ini dilakukan agar api tidak meluas ke lahan lain. 

Kapolres Kubub Raya AKBP Arief Hidaya, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut, saat ini Tim Pemadam Api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya masih melakukan pemadaman api di lokasi TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

" Api ini mulai hidup pukul 12.30 WIB, dikarenakan hempasan angin yang sangat kuat, upaya pemadaman awal dilakukan melalui udara waterboom dan sampai detik ini, upaya pemadaman di lakukan melalui udara dan darat, "terang Ade. 

Ade menambahkan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pendinginan oleh tim pemadam api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya pada Jumat (22/9/23) pukul 15.00 WIB. 

" Kurang lebih sudah tiga hari ini cuaca di Kabupaten Kubu Raya ini sangat panas terik, sehingga rerumputan pakis dan rumput sangat mudah terbakar. Namun upaya pemadam api ini kami terhambat oleh minimnya sumber air, "ujar Ade. 

" Benar, saat ini pun kami juga melakukan patroli Karhutla untuk melakukan pemantauan titik Api yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Jika ditemukan titik api personil langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Personil Polres Kubu Raya pun mensosialisasikan program Bapak Kapolres Kubu Raya kepada masyarakat yakni " Asem Pedes" Ayo semprot peduli presisi,"pungkas Ade. 

" Perlu diketahui tim pencari api Polres Kubu Raya saat ini melakukan peyelidikan mendalan terbakarnya lahan di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade. 

" Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, jangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Jika masyarakat mengetahui pelaku pembakar lahan segara laporkan kepada kami, laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti 24 jam,"tegas Ade.

12 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!

Pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya diamankan Polisi
Pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya diamankan Polisi.
KUBU RAYA - Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

"Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

"Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR  yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

 "Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya. 

Pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA 

"Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut," tegas Ade.

03 September 2023

KLHK Lakukan Penyegelan Terhadap Empat Perusahaan Terkait Karhutla

KLHK RI segel perusahaan di Kalbar terkait karhutla
KLHK RI segel perusahaan di Kalbar terkait karhutla.
PONTIANAK - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terkait dengan empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar). 
Tindakan ini diambil dalam upaya menghentikan meluasnya api yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan pada empat lokasi karhutla yang mencakup PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha). 

Tindakan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan dan upaya konkret dalam menghadapi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain penyegelan, tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan juga melibatkan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). 

Selain itu, satu perusahaan sedang dalam proses penyelidikan/pulbaket, sementara satu perusahaan lainnya telah direkomendasikan untuk dikenai sanksi administrasi paksaan oleh pemerintah melalui kepala daerah.

Rasio Ridho Sani menekankan bahwa KLHK telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. 

Kerja sama ini penting dalam menjalankan upaya penegakan hukum yang efektif terkait dengan karhutla.

Terkait dengan penyegelan ini, perusahaan harus memperhatikan ancaman hukuman yang bisa dikenakan. Perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dapat menghadapi sanksi administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta tindakan hukum pidana sesuai dengan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Rasio Ridho Sani juga mengingatkan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan harus sangat berhati-hati dan mencegah pembakaran lahan dalam proses pembukaan atau pengolahan lahan. 
Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius pada kehidupan dan kesehatan masyarakat, termasuk asap yang dihasilkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan dampak terhadap upaya perubahan iklim pemerintah.

Tim Gakkum KLHK akan terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api. Seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan telah diperintahkan untuk terus memantau, melakukan verifikasi lapangan, dan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi perusahaan dan lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan hidup, dan tindakan hukum pidana.

Dalam konteks ini, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho, juga berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran, sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. 

Karhutla dianggap sebagai kasus yang memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, bahkan dapat menyebabkan polusi udara yang berdampak lintas negara. 
PPLH akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, dengan telah mengeluarkan 90 surat peringatan kepada perusahaan selama tahun 2023.

31 Agustus 2023

Kapolsek Batang Tarang Jalin Koordinasi untuk Penanganan Karhutla Bersama Forkopincam Balai

Rakor penanganan karhutla di wilayah Kecamatan Batang Tarang
Rakor penanganan karhutla di wilayah Kecamatan Batang Tarang.
SANGGAU – Kapolsek Balai/Batang Tarang Iptu. Andreas Quinn, S.Tr.K M.H melakukan rapat koordinasi dengan Camat Balai Ayus, S. Pd. M.M terkait kondisi karhutla yang kian memprihatinkan di Provinsi Kalimantan Barat. 

Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa aktivitas petani tradisional dalam membuka lahan pertanian berdasarkan kearifan lokal perlu diatur pembagian waktunya, karena apabila dibiarkan akan mengakibatkan gangguan yang serius bagi kesehatan masyarakat. 

"Tentunya kami bersama dengan Forkopincam, akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan aktivitas pembukaan ladang secara tradisional selama satu minggu ke depan." ujar Kapolsek saat diwawancarai, Rabu, (30/8/2023) kemarin. 

Hal ini juga disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak pembakaran lahan yang secara masif dan terus-menerus dapat mempengaruhi kualitas udara di sekitarnya. 

Kapolsek Batang Tarang juga menambahkan bahwa hasil koordinasi terkait penanganan Karhutla dituangkan dalam surat edaran  kepada masyarakat Balai untuk melakukan penundaan pembakaran lahan selama satu minggu ke depan, dengan harapan udara yang tercemar dapat membaik. Aktivitas pembukaan ladang secara tradisional dapat diatur kembali pada 7 September 2023.

"Kami sebagai pelayan masyarakat, pasti ikut mengawal ketertiban aktivitas masyarakat yang ada di daerah, namun ketika aktivitas tersebut dipandang sudah membawa dampak yang mengganggu ketertiban umum, maka di situ juga menjadi tugas bersama Forkopincam untuk mengambil langkah kebijakan bagi kebaikan bersama." tutur Andreas. 

Selain alasan kesehatan, Kapolsek Batang Tarang juga menginformasikan bahwa daerah Kalimantan Barat masih terdampak musim kemarau yang berkepanjangan atau El Nino, sehingga diperkirakan musim penghujan baru akan turun pada Bulan Oktober.

23 Agustus 2023

BPBD Kalbar Terus Jaga Keamanan SMAN 4 Kubu Raya Dari Ancaman Kebakaran Hutan

BPBD Kalbar intensifkan upaya penanganan karhutla
BPBD Kalbar intensifkan upaya penanganan karhutla.
KUBU RAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tengah giat melakukan langkah pencegahan dan pemantauan ketat terhadap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kubu Raya. Tujuan utama dari upaya ini adalah mencegah dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan yang semakin mendekati fasilitas pendidikan vital tersebut.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menyampaikan bahwa tim yang tergabung dalam operasi ini telah melakukan pengamanan sejak Jumat, 18 Agustus 2023, dengan bermalam secara berjaga-jaga di lapangan. "Dalam rangka mengamankan gedung SMAN Negeri 4 Kabupaten Kubu Raya, Desa Limbung, Sungai Raya di Kubu Raya kami rela bermalam di lapangan secara bergantian sejak Jumat 18 Agustus 2023 hingga kini," ujar Daniel dalam konferensi pers di Kota Pontianak pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Daniel menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan dan pengukuran luas lahan yang telah terbakar di sekitar wilayah SMAN 4 Kubu Raya. Langkah ini masih dalam tahap pendataan oleh Manggala Agni, tim penanggulangan kebakaran hutan yang berkompeten di bidang ini.

"Ikhtisar situasi terkini menunjukkan bahwa asap masih terdeteksi, menandakan bahwa potensi kebakaran masih mungkin terjadi. Wilayah ini terus diawasi dengan cermat oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kalbar, BPBD Kubu Raya, TNI, Polri, dan Manggala Agni," terangnya.

Daniel mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak untuk turut berperan aktif dalam memantau dan mencegah meluasnya area terbakar, terutama karena di dalam area tersebut terdapat fasilitas pendidikan penting seperti SMAN 4 Kubu Raya. Ia menegaskan bahwa sekolah ini merupakan aset berharga yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dilindungi.

"Kami berkomitmen dalam upaya penanggulangan bencana asap ini. Ini bukan hanya tugas pemerintah, TNI, dan Polri, melainkan tanggung jawab bersama kita semua," tegasnya.

Mengenai data terbaru titik panas di Kalimantan Barat per 22 Agustus 2023, data dari sensor VIIRS dan MODIS mengindikasikan bahwa hanya tercatat 180 titik panas yang masih aktif. Sementara itu, di Kabupaten Kubu Raya sendiri, terdapat 19 titik panas yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus.

Data terkait luas lahan yang telah terbakar sepanjang periode Januari hingga Juli 2023 menunjukkan angka mencapai 5.768,73 hektare, tersebar di 14 kabupaten atau kota di Kalimantan Barat. Adapun luas lahan yang terbakar pada bulan Agustus 2023 saat ini masih dalam tahap verifikasi lapangan.

"Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan kerja sama semua pihak terkait, upaya patroli dan pemadaman terus dilakukan," pungkasnya.

19 Agustus 2023

Perempuan di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Api saat Membakar Lahan

Lokasi korban tewas saat membakar ladang
Lokasi korban tewas saat membakar ladang.
KAPUAS HULU - Sebuah insiden mengenaskan terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Damiana Sumiati (37), seorang perempuan, telah dinyatakan meninggal dunia akibat terbakar api ketika sedang melakukan pembakaran lahan pertanian di Kecamatan Badau.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Gunawan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB. Sumiati dilaporkan sedang membakar lahan pertaniannya ketika tiba-tiba angin kencang datang. Api yang sedang berkobar kemudian merambat ke arahnya dengan cepat.

Dalam upayanya melarikan diri dari lahan yang terbakar, Sumiati terjebak dan tidak dapat melarikan diri akibat laju api yang cepat. Ia pingsan dan terbakar di tempat kejadian. "Saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut," ungkap Gunawan saat dihubungi oleh ANTARA di Pontianak.

Kejadian ini merupakan insiden pertama kali di Kabupaten Kapuas Hulu di mana seseorang kehilangan nyawanya akibat pembakaran lahan pertanian. Gunawan menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian tragis ini. Ia juga menjelaskan bahwa BPBD Kapuas Hulu akan melakukan investigasi lebih lanjut dan turun ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi yang lebih jelas.

Gunawan menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kebakaran lahan pertanian memiliki potensi bahaya yang serius, bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Oleh karena itu, BPBD akan terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang cara-cara yang aman dalam membuka lahan pertanian secara tradisional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia juga menekankan pentingnya melaporkan rencana pembakaran lahan kepada pihak berwenang setempat, seperti pihak desa dan kecamatan. Dengan melaporkan rencana tersebut, petugas Satuan Tugas (Satgas) dapat membantu dalam proses pembakaran lahan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Gunawan juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020. Peraturan ini mengarahkan pada tata cara pembukaan lahan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang harus diikuti oleh masyarakat.

Pesan penting yang ingin disampaikan oleh Gunawan adalah agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan rencana pembukaan lahan pertanian kepada pihak berwenang. Ini merupakan langkah yang akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan serupa dan memastikan keamanan masyarakat dalam proses membuka lahan secara tradisional. "Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan," pesannya kepada masyarakat.

Polisi Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Karhutla di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya

Pelaku Karhutla di Desa Punggur Kecil diamankan Polisi
Pelaku Karhutla di Desa Punggur Kecil diamankan Polisi.
KUBU RAYA - Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Parit Delima besebelahan dengan PT.SUM Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar. YP (48) Pria asal Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil ditangkap setelah melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pelaku diamankan petugas di rumahnya setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT. SUM. Namun pelaku sebelum ditangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas pada Kamis (17/8/23) pukul 20.00 Wib.

"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya atas terbakarnya lahan di Jalan Parit Delima Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap kurang lebih seluas lima sampai delapan hektar, dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/23) pagi.

Ade mengungkapkan, pada saat Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan. Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui bahwa ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering dan menyulut api menggunakan korek api," tegas Ade.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menambahkan, kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, personil yang saat itu turun ke TKP bersama Damkar perusahaan PT.SUM sedang mengupayakan pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut, kemudian petugas Tim Pencegahan Karhutlah memberikan informasi kepada Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, YP diancam dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

16 Agustus 2023

Dusun Kesimui Desa Lembah Beringin Dilanda Kebakaran Hutan dan Lahan Pribadi

Karhutla di Sekadau, luas lahan terbakar capai 6 hektar
Karhutla di Sekadau, luas lahan terbakar capai 6 hektar.
SEKADAU - Kejadian kebakaran hutan dan lahan pribadi kembali melanda wilayah Kalimantan Barat. Pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi insiden kebakaran di Dusun Kesimui, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. 

Kebakaran tersebut terjadi di lahan yang dimiliki oleh beberapa individu, yakni Petrus Bintang, Aboi, Helmi, Yulius Leot Sukardi, dan Yus.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kalak BPBD Kabupaten Sekadau, Ir. Akhmad Suryadi, MT, kebakaran ini bermula dari pembakaran lahan yang dilakukan oleh pemilik lahan pada hari sebelumnya, Senin, tanggal 14 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB. 

"Aksi pembakaran lahan ini sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, akibat tiupan angin yang kencang, api dengan cepat menjalar dan membesar, mengakibatkan situasi semakin kritis." terangnya.

Menanggapi situasi tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Kabupaten Sekadau bergerak cepat untuk memadamkan api. 

Pada tanggal 14 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB, tim dari UPT KPH Kabupaten Sekadau tiba di lokasi kebakaran guna memberikan bantuan kepada pemilik lahan dalam upaya memadamkan api yang terus menjalar. 

Namun, pada Selasa pagi, UPT KPH Kabupaten Sekadau melaporkan bahwa api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Baru pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, tim dari BPBD Kabupaten Sekadau tiba di lokasi kebakaran untuk membantu dalam upaya pemadaman. Setelah berupaya keras, akhirnya pada pukul 18.00 WIB api berhasil dipadamkan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 6 hektar.

Akhmad Suryadi, selaku Kalak BPBD Kabupaten Sekadau, menjelaskan bahwa proses pemadaman melibatkan tim yang terlatih dalam penanggulangan bencana, termasuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kabupaten Sekadau. 

"Beberapa nama yang terlibat dalam upaya pemadaman ini antara lain M. Wahyu Ardi, ST, MT, Sunardi, ST, Theofilus Ricky, S.Sos, Palentinus Perorien T, Bambang Ermanto, ST, Abang Darmawan, S.Si, M. Galih Fauzan Putra, dan Onki Alventontius dari Damkar BPBD Kabupaten Sekadau, serta UPT KPH Kabupaten Sekadau." ungkapnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat. Diperlukan upaya koordinasi dan kesadaran bersama untuk mencegah aksi pembakaran lahan yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan lingkungan.

Gubernur Kalbar Beri Peringatan Serius kepada Pemilik Lahan Karhutla

Sutarmidji minta pemerintah daerah ambil langkah tegas lawan karhutla
Sutarmidji minta pemerintah daerah ambil langkah tegas lawan karhutla.
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, dengan tegas meminta pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meresahkan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara di Kota Pontianak pada hari Selasa.

"Saya menghimbau kepada Pemerintah Kota Pontianak dan juga kepada semua kepala daerah di Kalimantan Barat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan yang terbakar atau sengaja dibakar. Hal ini juga berlaku untuk semua kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Tindakan tegas harus dilakukan untuk menghentikan praktik karhutla ini," ujar Gubernur Sutarmidji.

Dalam pidatonya, Gubernur Sutarmidji juga meminta agar pemerintah daerah melaksanakan tindakan penindakan dengan memasang plang di lokasi yang terbakar, sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.

"Dalam hal ini, saya ingin menekankan bahwa aturan yang ada di Kota Pontianak yang telah saya terapkan sejak menjabat sebagai Walikota, yakni melarang pemilik lahan yang terbakar, apalagi sengaja dibakar, untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut selama 3 hingga 5 tahun. Saya juga menyarankan agar plang pengawasan ditempatkan di lokasi tersebut, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah sedang memantau dengan ketat," tambahnya.

Selanjutnya, Gubernur Sutarmidji juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, dan polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. 

Menurutnya, pemilik lahan seharusnya memiliki kesadaran akan risiko bahaya kebakaran terutama di lahan gambut.

"Walaupun ada pengecualian bagi mereka yang ingin membuka lahan pertanian dengan ukuran maksimal 2 hektar sesuai dengan peraturan daerah yang ada, mereka tetap harus melapor kepada kepala desa atau aparatur di lingkungan sekitarnya. Selain itu, mereka harus menunggu hingga api benar-benar padam sebelum memanfaatkan lahan tersebut. Jika aturan ini tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh, maka orang akan sembrono dalam tindakannya, sementara kita yang harus bersusah payah memadamkan api," jelas Gubernur Sutarmidji.

Selain itu, Gubernur Sutarmidji juga meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk mengambil langkah serupa di lokasi Parit Demang, Sungai Raya Dalam, dengan memasang plang yang melarang penggunaan lahan tersebut selama 5 tahun.

"Jika tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait, maka provinsi akan mengambil langkah dengan memasang plang larangan penggunaan lahan selama 5 tahun. Bahkan, jika perlu, saya akan mengajukan untuk memperpanjang larangan tersebut menjadi 10 tahun. Selanjutnya, kita juga harus mencari celah hukum yang memungkinkan untuk mencabut hak atas lahan bagi pemilik yang tidak mampu mengelolanya dengan baik, sehingga lahan tersebut terbengkalai. Ini jelas merupakan pelanggaran serius," ungkapnya.

Gubernur Sutarmidji menekankan komitmen pihaknya dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya. Ia telah menginstruksikan Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan terhadap lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi di Kalimantan Barat. BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam upaya ini," tegasnya.

Selanjutnya, Gubernur Sutarmidji juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran, terutama di 332 desa dan kelurahan yang memiliki potensi risiko karhutla.

Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik membahayakan ini.

15 Agustus 2023

Polsek Kayan Hulu Dirikan Posko Terpadu Karhutla Siaga Tanggap Darurat Karhutla

Polsek Kayan Hulu dirikan posko terpadu karhutla
Polsek Kayan Hulu dirikan posko terpadu karhutla.
SINTANG – Sebagai bentuk keseriusan Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan.

Polsek Kayan Hulu membuat Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di desa Landau bara Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang, Selasa 15/08/ 2023.

Kapolsek Kayan Hulu  memerintahkan Personil Polsek Kayan Hulu membentuk posko penangulangan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) yang dilanjutkan dengan Apel persiapan yang melibatkan Personil Polsek Kayan Hulu, Koramil Kayan Hulu dan Aparat desa Landau Bara Kec.Kayan Hulu Kab. Sintang.

Polsek Kayan Hulu beserta Tim melaksanakan kegiatan pencegahan Karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif seperti Patroli,Sambang kerumah-rumah warga hingga menjumpai warga dilahan miliknya untuk menyampaikan himbauan.

Kapolsek Kayan Hulu mengarahkan "Mari bersama-sama kita cegah kebakaran hutan dan lahan, agar alam kita tetap hijau dan sejuk, karena dengan kerja sama pencegahan Karhutla ini akan lebih efektif”. Ujar Iptu Sophar Aritonang.

Asap Makin Pekat di Kubu Raya, Polisi Upayakan Pukul Mundur Api Karhutla

Polisi di Kubu Raya berjibaku tanggulangi karhutla
Polisi di Kubu Raya berjibaku tanggulangi karhutla.
KUBU RAYA - Bersama dengan stakeholder terkait, Kepolisian tanpa mengenal waktu berupaya memadamkan api karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Negara dalam melindungi masyarakat, ekosistem, perekonomian, hubungan diplomatik, dan penegakan hukum terhadap pembakar hutan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menyatakan tekadnya dalam menangani permasalahan karhutla di wilayah tersebut dengan pendekatan yang responsif, kolaboratif, dan solutif.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, BKO Polda Kalbar, BKO Brimob Polda Kalbar, serta pihak terkait, terus bekerja keras dalam mendinginkan dan mengawasi api karhutla di beberapa kecamatan.

Pemadaman yang dilakukan merupakan bukti bahwa Polres Kubu Raya dan pihak terkait serius dalam mengatasi karhutla. Di tengah situasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menggunakan masker, melainkan juga bersatu untuk menghadapi bencana karhutla dengan kesadaran bahwa kita semua menghirup udara yang sama.

Meskipun pemadaman karhutla bukan tugas utama polisi, namun hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melindungi lingkungan.

14 Agustus 2023

Kapolres Ketapang Bersama Tim Penanggulangan Karhutla Padamkan Api Dilahan Gambut

Kapolres Ketapang beserta tim padamkan api di lahan gambut
Kapolres Ketapang beserta tim padamkan api di lahan gambut.
KETAPANG - Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc (Eng)   turun langsung melakukan pemadaman dan pendinginan sejumlah titik api di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Pada Minggu (13/08/2023).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc (Eng) yang di damping Kabag Ops Polres Ketapang  memimpin langsung personel gabungan penanggulangan Karhutla untuk melakukan pantauan serta pemadaman beberapa titik api di wilayah Desa Sungai Besar terebut.


Dilokasi kebakaran, Kapolres Ketapang berkoordinasi dengan pihak  BPBD Dan MPA Sungai Besar bersama-sama melawan kebakaran di lahan gambut.

Tak sekedar main tunjuk anggotanya, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian juga tak sungkan ikut memikul selang air bersama anggotanya secara bergantian.


“Kita sempat kesulitan, karena lahan yang terbakar berupa gambut. Walaupun tidak begitu luas, tapi gambut ini kan termasuk yang sulit dipadamkan,”ujar Kapolres Ketapang.

Titik api tersebut dapat di padamkan oleh personil gabungan Polri dan Tim Penanggulangan Karhutla Kabupaten Ketapang.

Dikatakan Kapolres, kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan dikarenakan disituasi kemarau hal yang sangat rawan itu adalah kerawanan kebakaran hutan dan lahan,” himbau Kapolres Ketapang.

Selain Kapolres, terlihat hadir juga Kabagops Polres Ketapang Kompol Yafet Efraim  ikut andil dalam memadamkan si jago merah.

“Kami disini juga meminta peran masyarakat dalam menangani karhutla ini. Apabila dari warga ada yang menemukan titik-titik api agar segera menginfokannya ke Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat supaya api dapat segera di padamkan dan tidak menyebar luas”, ujar Kabagops.

07 Agustus 2023

Kapolsek Nanga Pinoh: Mewujudkan Anggota Polisi yang Siap Tanggap Pencegahan Karhutla

Apel Pagi di Polsek Nanga Pinoh, tingkatkan profesionalisme Polri
Apel Pagi di Polsek Nanga Pinoh, tingkatkan profesionalisme Polri.
MELAWI – Sebagai bagian dari upaya pengembangan terhadap anggotanya, Kapolsek Nanga Pinoh memimpin pelaksanaan apel pagi bersama personelnya di halaman Polsek Nanga Pinoh pada hari Senin (7/8/2023).

Iptu Edi Marwan, yang mewakili Kapolres Melawi, menjelaskan bahwa apel pagi ini digunakan sebagai kesempatan untuk meningkatkan imbauan dan pendidikan, serta menekankan kedisiplinan dan kesiapan dalam menjalankan tugas.

"Kami mengajukan peningkatan imbauan dan edukasi mengenai pencegahan karhutla, disiplin, dan kesiapan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Iptu Edi Marwan juga menambahkan bahwa fokus utama apel pagi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh anggota polisi dapat proaktif dalam memberikan imbauan terkait pencegahan karhutla, menjaga disiplin, dan memastikan kesiapan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Dengan pelaksanaan apel pagi, kami ingin memastikan bahwa semua anggota siap dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh pimpinan," tegasnya. (Hms)

06 Agustus 2023

Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Sukses Atasi Kebakaran Lahan Seluas 0.2 Hektar


Kapolres Sanggau dan tim pemadam berhasil kendalikan kebakaran lahan di Desa Palem Jaya
Kapolres Sanggau dan tim pemadam kendalikan kebakaran lahan di Desa Palem Jaya.
SANGGAU – Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, bekerja sama dengan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Kecamatan Parindu, telah berhasil mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek, Desa Palem Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kebakaran yang merambat di lahan seluas 0.2 hektar tersebut mendekati jalan raya Sanggau - Pontianak, mengganggu arus lalu lintas.

Ketika menerima laporan, Kapolres Sanggau dan timnya cepat merespon dengan pergi langsung ke tempat kejadian untuk membantu memadamkan api.

Kolaborasi antara rombongan Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, Polsek Tayan Hulu, serta tim BPK Kecamatan Parindu di bawah pengawasan Heri Wijaya, bersama warga setempat, berhasil mengatasi kebakaran tersebut.

Seorang warga yang ingin anonim mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, dan BPK Kecamatan Parindu atas upaya mereka dalam memadamkan api yang tidak terduga tersebut.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena kerja keras mereka mencegah kebakaran merambah hingga pinggir jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kapolres Sanggau mengapresiasi kerjasama yang terjalin dalam mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek.

Dia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat membakar lahan untuk pertanian padi.

Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

05 Agustus 2023

Upaya Cepat Polsek Sokan Padamkan Kebakaran Hutan di Desa Telaga Raya

Petugas Polsek Sokan cek titik panas kebakaran hutan
Petugas Polsek Sokan cek titik panas kebakaran hutan.
MELAWI – Setelah mendapat informasi mengenai adanya titik panas kebakaran hutan dan lahan di Desa Telaga Raya, Kecamatan Sokan, petugas dari Polsek Sokan segera melakukan patroli untuk memeriksa titik koordinat yang dicurigai terbakar.

Kapolres Melawi Polda Kalimantan Barat, AKBP Muhammad Syafi'i, menyampaikan melalui Kapolsek Sokan, Ipda Suyono, bahwa petugas bergerak cepat untuk melakukan pengecekan demi mencegah meluasnya kebakaran, pada Sabtu (5/8/2023) pagi.

Ipda Suyono menjelaskan, upaya pengecekan ini diharapkan dapat membantu mengukur sejauh mana lahan yang terbakar serta merencanakan langkah pemadaman yang tepat.

Dia juga menambahkan bahwa setelah pengecekan dilakukan, terungkap bahwa lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan, sehingga hanya asap sisa yang terlihat. 

Petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemukan sumber api dan pemilik lahan yang terbakar. 

Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil dalam menemukan pemilik lahan.

Kapolsek Sokan menegaskan pentingnya pesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka lahan.

Dia menekankan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika masih ada masyarakat yang terlibat dalam pembakaran lahan.

03 Agustus 2023

Kesiapsiagaan TNI dan Polri Tangani Ancaman Karhutla di Kalimantan Barat

Apel gelar pasukan TNI - Polri hadapi karhutla di Kalbar
Apel gelar pasukan TNI - Polri hadapi karhutla di Kalbar.
PONTIANAK – Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam wilayah Kalimantan Barat, personel TNI dan Polri dikerahkan untuk bekerja sama. 

Panglima Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan, menyatakan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi ancaman karhutla ini. 

"Semua harus bahu membahu mencegah dan menanggulangi karhutla sampai ke tingkat desa," ujar beliau di Pontianak, pada hari Kamis (3/8/2023).

Beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk kesiapsiagaan, pada Rabu (2/8) kemarin, dilaksanakan apel gelar pasukan persiapan di wilayah Kalimantan Barat. 

Apel ini melibatkan anggota TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. 

Sinergi di antara semua pihak dianggap sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi karhutla, karena masalah ini merupakan tanggung jawab bersama.

Pangdam Iwan Setiawan menekankan pentingnya edukasi untuk masyarakat dalam hal ini. Menurutnya, pendekatan edukasi yang terus-menerus perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, yang sering kali menjadi pemicu karhutla.

Lebih lanjut, Pangdam berharap agar kolaborasi dan komunikasi yang baik tetap terjaga antara jajaran TNI di Kalimantan Barat dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dalam usaha pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Dari pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, turut memberikan pandangan terkait upaya penanggulangan karhutla. 

Menurut Kapolda Pipit, pentingnya sinergi dan pencegahan menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Kapolda Pipit menjelaskan bahwa deteksi dini menjadi hal yang krusial dalam mencegah karhutla. Selain itu, pemahaman kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar mereka memahami dampak dari aktivitas pembakaran lahan. 

"Kami sedang bekerja sama dengan tim dari pusat dan memberikan dukungan kepada Kalimantan Barat dalam mengatasi lahan gambut yang rentan terbakar. Kami juga melakukan pemetaan untuk merumuskan langkah-langkah strategis," tambahnya.

Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga telah menyiapkan sarana dan melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi yang rawan terjadi kebakaran hutan, serta melakukan pemantauan terhadap hotspot untuk segera menanggulangi api yang muncul.

Kapolda Pipit menegaskan semangat kolaborasi dan sinergi dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat. 

"Kami selalu siap berkolaborasi dan bersinergi untuk mengatasi masalah karhutla di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

Bupati Kubu Raya: Sinergi Efektif dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan



Bupati Kubu Raya: Sinergi efektif dalam penanggulangan karhutla
Bupati Kubu Raya: Sinergi efektif dalam penanggulangan karhutla.
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait terus menguatkan koordinasi dalam upaya menangani wabah kebakaran hutan dan lahan yang sedang melanda wilayah Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan apresiasi atas upaya kolaboratif ini, menyatakan bahwa koordinasi dan konsolidasi antar lembaga berjalan dengan sangat baik, mendorong percepatan dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kecepatan adalah hal yang paling penting. Dulu, mungkin kita masih dalam proses konsolidasi dan terasa berat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menumpuk, namun sekarang, situasinya telah membaik secara signifikan. Saya secara langsung melihat dan memantau upaya di lapangan, baik dari TNI, Polri, Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta, semuanya telah berkolaborasi dengan sangat cepat," ujar Bupati Muda Mahendrawan usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (2/8) lalu, yang diadakan di Lapangan Tidayu Makodam XII/Tpr.

Muda Mahendrawan juga menyoroti efektivitas strategi pencegahan yang telah dijalankan bersama. Ia juga mengapresiasi solidaritas di antara tim pemadam kebakaran yang tersebar di berbagai titik wilayah.

"Selain penanganan yang cepat, strategi pencegahan juga berjalan dengan baik. Seluruh tim pemadam kebakaran dari berbagai lokasi telah bersatu dalam upaya ini. Pendekatan yang diterapkan bersama dengan Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta patut diacungi jempol. Ini sungguh luar biasa," tambahnya.

Lebih lanjut, Muda Mahendrawan mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten juga telah melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan mengundang perwakilan dari seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kubu Raya. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan perkebunan diminta untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan alat-alat pemadam serta tenaga damkar perusahaan.

"Kami juga telah meminta agar peralatan berat dari perusahaan-perusahaan tersebut disiagakan, sehingga jika terjadi situasi di mana saluran air atau kanal-kanal sudah mengering dan tersumbat, penanganannya bisa dilakukan dengan cepat," ungkap Muda Mahendrawan.

Panglima Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara berbagai instansi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat. Panglima Daerah Militer (Pangdam) menjelaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Sesuai arahan dari Presiden, langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan lebih diutamakan daripada pemadaman.

"Proses pemantauan dan pengawasan harus dilakukan hingga ke tingkat terendah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Semua pihak harus turut serta dalam upaya pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, agar kita semua dapat bersama-sama mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, juga mengungkapkan bahwa luas lahan gambut di Kalbar mencapai sekitar 2,8 juta hektar. Namun, hanya 0,9 persen yang masih dalam kondisi alami. Sebanyak 80 persen dari luas lahan tersebut mengalami kerusakan ringan, sementara sisanya mengalami kerusakan sedang hingga berat. Oleh karena itu, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut harus dilakukan secara bersama-sama.

"Sulit jika kita hanya mengandalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Oleh karena itu, kerjasama antara TNI-Polri dan seluruh pihak terkait sangatlah penting. Kerjasama ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan," papar Gubernur Sutarmidji.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, menjelaskan pendekatan yang diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pipit Rismanto menyebut adanya konsep preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum, terdapat Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah bagaimana kita dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai situasi dan kondisi yang ada. Inilah mengapa kerjasama tiga pilar, yaitu kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sangat penting dalam mengedukasi masyarakat," ungkap Pipit Rismanto.

02 Agustus 2023

Sekda Kabupaten Sanggau Pimpin Rapat Pencegahan Kebakaran Hutan

BPBD Kabupaten Sanggau catat lebih dari 3 ribuan titik panas
BPBD Kabupaten Sanggau catat lebih dari 3 ribuan titik panas
SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau gelar rapat koordinasi melalui video conference dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, di Ruang VIP Lantai II Kantor Bupati Sanggau.

Rapat koordinasi ini merupakan perintah dari kepala daerah untuk mencegah kebakaran hutan dan mengantisipasi dampak dari badai El Nino yang diperkirakan telah terjadi sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.

Kukuh Triyatmaka menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya berusaha memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk dari TNI, POLRI, BPBD, dan sumber daya lainnya, untuk bersama-sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang dapat dipicu oleh suhu panas akibat El Nino.

Kondisi suhu yang sangat panas selama Juli dan Agustus 2023 ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk segera mengadakan rapat koordinasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi kebakaran hutan.

Plt. Kepala BPBD Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan, menambahkan bahwa puncak dari fenomena El Nino diperkirakan terjadi pada bulan Agustus dan September. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, Satgas Karhutla sudah dibentuk bersamaan dengan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.

Dalam rapat tersebut, langkah strategis untuk mencegah kebakaran hutan telah dibahas, dan Satgas Karhutla telah dibentuk. Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf. Putra Andika Trihatmoko, ditunjuk sebagai komandan satgas.

Budi Darmawan juga menyampaikan data tentang hotspot titik api yang telah terpantau sejak Januari 2023 hingga saat itu, dengan lebih dari 3 ribu titik panas terdeteksi. Hanya pada bulan Juli tahun tersebut, tercatat sekitar 2900 titik hotspot. Akibat situasi ini, Bupati Sanggau telah meningkatkan status siaga Karhutla menjadi tanggap darurat Karhutla.

Satgas Karhutla yang baru dibentuk melibatkan TNI, Polri, BPBD, OPD terkait, Damkar, Mandala Agni, Ormas, dan awak media mitra BPBD Kabupaten Sanggau.

Selain itu, Budi Darmawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sanggau untuk selalu menjaga kesehatan dengan menggunakan masker penutup mulut dan kacamata, guna menghindari dampak polusi yang diakibatkan oleh asap akibat kebakaran hutan.

01 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalbar, Seorang Tersangka Ditahan Polisi Kubu Raya

Pelaku pembakaran hutan di Kubu Raya Ditahan Polisi
Pelaku pembakaran hutan di Kubu Raya Ditahan Polisi.
KUBU RAYA - Seorang pria berusia 60 tahun yang diketahui sebagai SYT, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, telah ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Dugaan kuat terhadap SYT adalah bahwa dia melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan SYT di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 WIB.

Menurut AIPTU Ade, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu minggu oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya yang berhasil mengumpulkan informasi di lapangan.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," ungkap AIPTU Ade.

Lebih lanjut, Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak tanggal 28 Juli 2023. Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Saat ini, terduga pelaku SYT sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya. Tindakan tegas dari pihak berwenang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda