Berita Indokalbar.com: Anak Bawah Umur
Tampilkan postingan dengan label Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Bawah Umur. Tampilkan semua postingan

20 Februari 2024

Cabuli Anak Tiri, P Ditangkap Polisi

Foto : Konferensi pers kasus pencabulan anak bawah umur.

SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024. 

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. 

"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hms)


22 November 2023

Kakek Di Sekadau Hamili Cucu Yang Masih 14 Tahun

Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau
Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau.
SEKADAU - Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang kakek berinisial AY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023 setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengandung. Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (22/11/2023).

Kemudian, ibu korban pada Senin (20/11) mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah IPTU Rahmad.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.

26 Agustus 2023

Dibutakan Nafsu Birahi, Ayah Gagahi Anak Tiri

Pelaku cabul di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku cabul di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Petugas Jatanras Polres Kubu Raya ringkus seorang ayah berinisial HL (39) karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/8/23) sore. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya. 

“Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban, pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/23).

Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL, dibawah ancaman itu korban menuruti kemauan HL, karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 dirumah HL di Kecamatan Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL ini ternyata dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.

"Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ade.

(Humas_ReKR)

15 Januari 2023

Razia Kos di Sekadau, Polisi Temukan Pasangan Dibawah Umur dan Tanpa Kartu Identitas

Razia Kos-kosan.
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau melaksanakan razia rumah kos-kosan yang berada di sekitar kawasan Jalan Keling Kumang desa Mungguk pada Sabtu (14/1/2023) malam.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dimana akhir pekan menjadi momen yang dimanfaatkan masyarakat dengan beragam kegiatan, tentu ada kerawanan didalamnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Samapta Iptu Triyono mengatakan, kegiatan serupa telah dilakukan pada tempat penginapan, tujuannya untuk mencegah terjadinya seks bebas ataupun hubungan di luar nikah.

"Selain upaya harkamtibmas, razia yang kami lakukan merupakan bentuk respon dari informasi yang telah disampaikan masyarakat," kata Kasat Samapta, Minggu 15 Januari 2023.

Dari hasil pelaksanaan razia, jelas Kasat Samapta, ditemukan pasangan dibawah umur sedang berduaan dalam kamar serta penghuni dan pengunjung kos yang tidak memiliki kartu identitas.

Bagi mereka yang terjaring razia kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi serta menghubungi pihak keluarganya. Ini dilakukan semata-mata demi kebaikan serta memberikan efek jera.

"Kami juga berkoordinasi dengan pemilik kos terkait aturan dan tata tertib untuk mencegah dan meminimalisir terulangnya kejadian serupa," ungkap Kasat Samapta.

Oleh : Mul/Humas Polres Sekadau

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda