Bareskrim Polri Musnahkan Belasan Ton Bawang Impor Ilegal dari Perbatasan Malaysia

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

21 Mei 2026

Bareskrim Polri Musnahkan Belasan Ton Bawang Impor Ilegal dari Perbatasan Malaysia

Ikuti kami:

Bareskrim Polri musnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal kasus penyeludupan dari jalur Tikus perbatasan Malaysia.

Pontianak – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Malaysia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah Satgas Gakkum Lundup mengungkap dugaan peredaran bawang impor ilegal dari berbagai negara yang masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Derry Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya distribusi bawang impor ilegal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti di dua gudang penyimpanan.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan mencapai sekitar delapan ton bawang setiap pekan. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan itu, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Derry.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur ilegal kawasan perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi ke wilayah Indonesia. (*)

Diterbitkan: Slamet Ardiansyah
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar