Berita Indokalbar.com: Hukum hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

27 April 2026

Polisi Ketapang Bongkar Rantai Peredaran Sabu, 103 Gram Disita

Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)
Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)

KETAPANG - Aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Hasilnya, serangkaian penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Delta Pawan.

Tim gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah warga setempat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diamankan secara bertahap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap A di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Hasil pemeriksaan terhadap A mengarah pada pengembangan kasus. A mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap I. Dari hasil interogasi, sabu yang dimiliki I disebut berasal dari YA yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan YA. Dari keterangan YA, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui berawal dari seorang pria berinisial HAP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HAP yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

Namun, HAP tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Identitas HAP telah dikantongi aparat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Lima Pelajar Nongkrong dengan Knalpot Brong, Pamapta Polres Sekadau Beri Pembinaan


21 April 2026

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka


Tindak Lanjuti Video Viral, Polres Sekadau Cek Dugaan PETI di Sungai Sekadau: Nihil Aktivitas

Foto: Aparat Kepolisian Cek Dugaan Aktivitas PETI Aliran Sungai Sekadau, Selasa (21/4/2026)

SEKADAU - Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sekadau, Jalan Tanjung Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Polres Sekadau melakukan pengecekan lapangan, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pengecekan dilakukan personel Satreskrim Polres Sekadau. Tim berangkat dari Mapolres Sekadau menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas dalam video yang beredar.

“Setelah menempuh perjalanan sekitar sepuluh menit, tim melakukan penelusuran untuk memastikan titik lokasi. Berdasarkan ciri lingkungan seperti susunan pepohonan serta pemandangan di seberang sungai, lokasi yang diduga sesuai dengan video tersebut berhasil ditemukan,” ujar AKP Triyono.

Namun, saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan lanting atau mesin dompeng seperti yang terlihat dalam video viral. Aliran Sungai Sekadau tampak normal dan tidak terdengar suara mesin dari aktivitas pertambangan.

Selain pengecekan fisik, personel Satreskrim juga berkoordinasi dengan warga sekitar untuk menggali informasi terkait video yang beredar.

AKP Triyono menyebut, salah seorang warga menyampaikan sebelumnya sempat terlihat satu lanting berada di tengah sungai. Namun, aktivitas pastinya tidak diketahui jelas karena di sekitar lokasi juga ada masyarakat yang bekerja menyedot pasir menggunakan mesin dompeng.

“Meski telah memperoleh keterangan dari warga, tim tetap melakukan dokumentasi serta penelusuran lanjutan sebagai langkah verifikasi di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, per hari ini tidak ditemukan aktivitas apa pun di lokasi sebagaimana yang ada dalam video viral tersebut,” lanjutnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun kegiatan ilegal lain yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Jajaran Polres Sekadau terus melakukan sosialisasi dan pemantauan, termasuk hingga ke wilayah pedalaman dan tingkat polsek, guna mencegah praktik pertambangan ilegal,” pungkasnya.



20 April 2026

Bidpropam Polda Kalbar Sidak Polsek Ngabang, Judi Online dan Narkoba Jadi Sorotan

Foto: Gaktibplin di Polsek Ngabang, Senin (20/4/2026)

LANDAK - Bidpropam Polda Kalbar menggelar Gaktibplin di Polsek Ngabang, Senin (20/4/2026). Kegiatan dipimpin Kaurbinplin Subbidprovos AKP Suryadi, S.H., M.A.P.

Dalam arahannya, Suryadi menekankan larangan keras narkoba dan judi online. “Kalau ditemukan main judol, akan saya tindak,” tegasnya.

Selain itu, personel diingatkan soal kerapian rambut, seragam, kebersihan senpi, dan kelengkapan data diri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Gaktibplin mencakup pemeriksaan absensi, Gampol, sikap tampang, senpi, hingga ponsel. Personel yang belum lengkap didata dan diberi waktu melengkapi.

Kapolsek Ngabang AKP Zuanda, S.H. menambahkan, “Tertibkan dulu diri sendiri, baru bisa menertibkan masyarakat. Polri harus jadi teladan.”

Gaktibplin merupakan program rutin Bidpropam untuk mencegah perilaku menyimpang anggota.