Berita Indokalbar.com: Hukum -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

02 November 2023

Kasad beri Penghargaan atau Reward kepada Prajurit TNI ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Kasad beri reward kepada Prajurit TNI dalam pengungkapan narkoba
Kasad beri reward kepada Prajurit TNI dalam pengungkapan narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) memberikan penghargaan atau reward untuk prajurit TNI berprestasi  mengungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kalimantan Barat.

"Besok, (Selasa 2/11) kami akan gelar apel Dansad dipimpin Kasad menghadirkan perwakilan prajurit yang menerima reward, apakah itu kenaikan pangkat atau sekolah, yang jelas pimpinan akan memberikan apresiasi bagi prajurit berprestasi," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut prajurit TNI di perbatasan kerja keras siang dan malam hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," ucapnya.

Dijelaskan Iwan, pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba merupakan atensi dan instruksi kepala negara, Presiden Joko Widodo dan juga pimpinan TNI.

Sehingga, Kodam Tanjungpura berkomitmen melaksanakan perintah itu dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak.

"Saya baru enam bulan menjabat Pangdam dan pada pergantian Batalyon saya selalu lakukan evaluasi dan memberikan arahan agar prajurit selalu bersemangat dan meningkatkan pengawasan terutama di daerah perbatasan," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan pimpinan selalu memberikan dukungan penuh dan support untuk kelancaran dalam penugasan.

11,08 Kilogram Sabu Diselundupkan, Pelaku Ditangkap di Bengkayang

Pangdam XII Tanjungpura ungkap Strategi hadapi penyelundupan narkoba
Pangdam XII Tanjungpura ungkap strategi hadapi narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan pihaknya menggunakan strategi khusus dalam memerangi dan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

"Jalur tikus daerah rawan penyeludupan narkoba, untuk mengungkap itu kami gunakan taktik dan strategis khusus sehingga puluhan kilogram sabu berhasil terungkap di perbatasan," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, saat konferensi pers, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut pihaknya (TNI) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan di sejumlah titik jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil ditangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

Menurut Iwan, jajaran Kodam Tanjungpura mengawasi sepanjang 977 kilometer garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dengan menempatkan dua Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) yaitu di sektor Timur dan Barat.

Selain melakukan patroli dan strategi di lapangan, juga digunakan teknologi seperti pesawat tanpa awak atau drone dalam melakukan pengawasan di daerah perbatasan.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," katanya.

Selain itu, Kodam Tanjungpura juga mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dalam komitmen pemberantasan penyeludupan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

"Kami juga minta dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyeludupan narkoba di perbatasan Kalimantan Barat," kata Iwan.

Diketahui, Kodam Tanjungpura telah menyerahkan tersangka dan puluhan kilogram narkoba jenis sabu kepada Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat dari hasil pengungkapan penyeludupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilakukan jajaran TNI di daerah tersebut termasuk 21,164 kilogram sabu yang di tangkap di Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencang, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

31 Oktober 2023

Satgas Operasi Mantap brata Polres Sintang Amankan penampilan Ruri Republik

Satgas OMB Polres Sintang amankan penampilan Ruri Republik
Satgas OMB Polres Sintang amankan penampilan Ruri Republik.
SINTANG – Polres Sintang. Sekitar 200 Personil polres Sintang mengamankan penampilan artis nasional Ruri Republik yang tampil dalam salah satu rangkaian acara Kelam Tourism Festival 2023, Senin malam di halaman indoor Apang Semangai Sintang. (30/10/2023).

Dalam pengamanan acara tersebut Polres Sintang juga didukung personil TNI, Dishub, Sat Pol PP dan panitia kemanan. Personil Polres Sintang yang tergabung dalam operasi Mantap Brata Kapuas 2023/2024 tampak diturunkan di lapangan seperti satgas kamseltibcarlantas yang melakukan pengaturan jalur-jalur rawan kemacetan, sementara itu Satgas Preventif dari Sabhara melakukan pengamanan di depan panggung dan tempat yang dianggap rawan.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Aang Permana mengungkapkan “kita telah laksanakan apel kesiapan pengamanan mulai dari pukul 16.00 sore tadi, ini dilakukan agar anggota sudah stanby dan menempati posisi sesuai yang sudah terploting.

"Selama kegiatan hiburan musik berlangsung sampai warga bubar semua berjalan aman dan lancar sesuai harapan kita, tidak terdapat gangguan menonjol yang terjadi tentunya ini berkat sinergitas kita seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan malam ini," tutup Kabag Ops Polres Sintang.

Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu

Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu
Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu.
KETAPANG - Kabupaten Ketapang masuk peringkat ke-2 dalam penyebaran narkoba terutama jenis sabu-sabu. Hal itu mendorong Pemkab mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK. 

"Kalau masalah kantor, gedung kita yang tidak terpakai, tersedia. Kalaupun perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini,” ucap Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo kepada media Senin (30/10/2023) di Ketapang.  

Keseriusan itupun ditegaskan Alex akan dibuktikan dengan komitmen memberikan dukungan anggaran melalui APBD sebesar 500 juta rupiah bahkan 1 miliar rupiah.

"Kalau pun masih kurang, kita tambah, ini tanda kita serius," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan catatan polres, saat ini kasus peredaran narkoba di Ketapang masuk peringkat kedua se-kalbar sedangkan nomor satu di kota Pontianak. 

Data tangkapan kasus narkoba di tahun 2023 disebut Polres ada 84 kasus narkoba dengan jumlah tersangkanya sebanyak 139 orang. 

Pola transaksi yang dipakai juga terbilang canggih, yakni sistim Chas On Deliveri (COD) atau bayar di tempat.

“60 persennya yang kita tangkap hanya kurir. Bandarnya sekarang pintar, sekarang ada yang sudah pakai COD. Pengedar sekarang tidak seperti orang buka warung, mereka sudah ada langganan tetap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, Senin (30/10/2023) kepada awak media di ruang kerjanya.

Penulis: Muzahidin

28 Oktober 2023

Upaya Pemkab Bengkayang: 37 Desa Bersih Narkoba Tercipta di 2023

Pemkab Bengkayang bentuk 37 desa bersih narkoba
Pemkab Bengkayang bentuk 37 desa bersih narkoba.
BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini telah membentuk 37 desa bersih narkoba (bersinar) sebagai langkah nyata dan andil dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Hingga saat ini sudah 37 desa bersinar dari 122 yang ada di Kabupaten Bengkayang hingga 2023. Itu bentuk nyata dan komitmen Pemkab Bengkayang untuk memberantas narkoba. Target tahun depan sisanya 87 desa,” ujar Kabid Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Paping, saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dibentuknya desa bersinar untuk memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah pedesaan. Menurutnya desa mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat secara langsung.

"Kemudian desa dapat melakukan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa. Kami mengharapkan dukungan dan komitmen semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya dari narkoba," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang Teguh Nugroho menerangkan dalam memberantas narkoba pihaknya sedang mencoba membangun sebuah sistem pencegahan dan konsep bagaimana caranya seseorang takut untuk mengedarkan narkoba untuk masuk ke Kabupaten Bengkayang.

“Artinya kalau hanya fokus melakukan pengungkapan kasus narkoba, itu bukan merupakan solusi,” kata Teguh.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini di jajaran Polsek sedang melaksanakan razia barang-barang yang masuk dari Negara Malaysia sebagai upaya pencegahan adanya peredaran narkoba. Ia meminta para Camat dapat berkolaborasi bersama Kapolsek untuk melakukan razia.

“Kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan transnasional crime. Semoga dengan adanya program desa bersinar diharapkan Kabupaten Bengkayang bisa bebas dan bersih dari Narkoba. Kami berkomitmen terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Bengkayang yang bersih dan bebas dari Narkoba,” tegas Teguh.

25 Oktober 2023

Agen Judi Kupon Putih Ditangkap di Pasar Alas Kusuma

Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi
Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

24 Oktober 2023

Bidan 26 Tahun Ditemukan Meninggal di Perkebunan Kelapa Sawit Kapuas Hulu Kalbar

Polisi Selidiki kasus kematian Bidan Muda di Kapuas Hulu
Polisi Selidiki kasus kematian Bidan Muda di Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU - Polisi di Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), tengah mengusut penyebab kematian tragis seorang bidan, Hety Karmila, berusia 26 tahun. Jenazahnya ditemukan di perumahan Pondok II PT Belian Estate, sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu.

"Kami masih dalam proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap AKBP Hendrawan, Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, dalam keterangan yang diberikan di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Selasa pagi.

Hety Karmila ditemukan meninggal dunia pada hari Senin sekitar pukul 12.10 WIB di perumahan Pondok II PT Belian Estate. Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar dalam posisi terlentang, dengan wajah yang berwarna hitam, serta hidung dan mulut yang mengeluarkan darah yang sudah membeku. Selain itu, korban mengenakan baju pendek berwarna krem yang terangkat ke atas dan tidak mengenakan celana.

"Korban ditemukan oleh sepasang suami istri yang hendak mengecek kandungan ke rumah korban," jelas Hendrawan.

Pasangan suami istri tersebut segera meminta bantuan dari tetangga setelah menemukan jenazah korban dalam keadaan sudah meninggal dunia. Salah seorang karyawan kemudian memberitahukan Manajer PT PIP Belian Estate, dan kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Semitau.

Hendrawan menyatakan bahwa jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Semitau untuk dilakukan pemeriksaan visum. Tampaknya, korban telah meninggal selama lebih dari 24 jam, dan tidak ada tanda-tanda tindak kekerasan pada tubuhnya.

"Saat di dalam kamar korban, ditemukan pecahan cermin kecil, dua jenis obat, dan dua buah kedondong. Selain itu, korban juga mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan duburnya," tambahnya.

Hendrawan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa TKP untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Hety Karmila.

14 Eks DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa, 4 Diantaranya Anggota Dewan Aktif Terkait Kasus SPPD

Mantan DPRD Kayong Utara diperiksa Jaksa
Mantan DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa.
KAYONG UTARA - Sekitar 18 orang anggota DPRD Kayong Utara periode 2009-2014 diundang Jaksa Kejaksaan Negeri Ketapang terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  perwakilan Kalimantan Barat dan Inspektorat Kayong Utara sebesar Rp 700 juta lebih. 

Ketua DPRD Sarnawi SH mengatakan dari jumlah yang diundang tersebut ada beberapa anggota dewan yang saat ini masih menjabat. Tapi, mayoritasnya adalah mereka yang sudah tidak jadi anggota dewan lagi. 

""Surat undangan (jaksa) itu lewat sekretariat DPRD. Itu urusan pribadi mereka (yang diundang), kabarnya udah datang yang belum datang sisa beberapa anggota karena kesibukan reses. Yang dipanggil diantaranya bahkan ada yang sudah meninggal dan sekitar empat orang yang sekarang masih jabat dewan," ujarnya, Selasa (24/10/23) di Sukadana. 

Menurut dia, temuan BPK tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan anggota dewan periode 2009-2014. Dimana saat itu, ada perbedaan antara peraturan bupati (Perbub) tentang batas jumlah biaya dengan fasilitas yang digunakan oleh eks dewan. 

"Sehingga diakumulasi selama setahun, ada kelebihan yang harus dikembalikan oleh mereka dan itu belum diselesaikan. Makanya Pemda meminta Kejari mengejar pertanggungjawaban tersebut," tandasnya.  

Sementara itu, usaha menggali kabar ini sudah dilakukan kepada Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela walaupun belum diperoleh ucapan dari dirinya.  

Tetapi, Borneo Tribun mendapatkan surat panggilan tersebut yang ttujukan kepada salah seorang anggota DPRD, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany menulis maksud panggilan tersebut karena Kajari Ketapang mendapat surat kuasa khusus dari eks bupati Kayong Utara Citra Duani atas temuan hasil audit BPK yang belum diselesaikan para mantan legislator daerah tersebut. 

"Bertemu dengan Samuel Fernandus Hutahayan atau Panji Bangun Indriyanto selaku jaksa pengacara negara, sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari bupati Kayong Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang nomor :T/4032/100.2.3/Inspekda/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalbar dan APIP," kata Dhini dalam surat tersebut. 

Diketahui, dari 18 orang nama politikus yang diperiksa jaksa tersebut, berasal dari partai Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PDI-P, PKS, Hanura, Demokrat dan PBB. 

Empat diantara mereka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD dan sedang bersiap mencalonkan kembali pada pemilu 2024 mendatang. 

Penulis: Muzahidin

23 Oktober 2023

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI
Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI.
KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengeluarkan permintaan keras kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum dan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Fransiskus Diaan, yang berbicara di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Senin, mengatakan bahwa tambang emas ilegal tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan. Salah satu dampak serius dari penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar adalah rusaknya fasilitas umum akibat banjir bandang yang terjadi.

Menurut Bupati Fransiskus, saat ia melakukan peninjauan terhadap banjir bandang di Desa Sungai Besar, masyarakat setempat memberikan informasi bahwa pekerjaan tambang emas ilegal telah mengalihkan aliran sungai di hulu. Hal ini menyebabkan sungai kecil tersebut meluap dan menyebabkan banjir bandang selama musim hujan. Sementara itu, aliran sungai yang lebih besar telah kehilangan air karena dialihkan untuk kepentingan penambangan.

Melihat situasi tersebut, Bupati Fransiskus telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengembalikan akses aliran sungai yang telah dialihkan.

Namun, disayangkan bahwa petugas PUPR mengalami hambatan ketika mencoba memasuki lokasi penambangan emas ilegal. Mereka bahkan dilarang mengambil foto dan video di sana.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengajukan permintaan keras kepada pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin jika ingin melanjutkan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi proses perizinan, namun penambangan ilegal harus dihindari.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Hiasintus Gunung Agung, menjelaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar telah mengambil lahan sawah milik masyarakat sebagai tempat tambang. Oleh karena itu, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan.

Menurut Gunung, lahan yang digunakan sebagai tempat tambang emas ilegal adalah lahan sawah milik masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah atau Dinas Pertanian. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan apapun karena tidak diizinkan oleh oknum dan warga setempat untuk mengunjungi lokasi penambangan.

Ia menekankan bahwa Dinas Pertanian Kapuas Hulu tidak pernah mencatat kegiatan di lahan sawah Desa Sungai Besar selama empat tahun terakhir. Terkait dengan masalah irigasi, Gunung menjelaskan bahwa hal ini bukan dalam wewenang Dinas Pertanian Kapuas Hulu, melainkan merupakan urusan yang telah diatur sejak tahun 90-an oleh Kimpraswil.

Hiasintus Gunung Agung juga menyampaikan dukungannya kepada pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal.

22 Oktober 2023

Kasatgas Preventif Ops Mantap Brata Kapuas 2023/2024 Pimpin Patroli Objek Vital

Kasatgas preventif OMB Kapuas 2023/2024 pimpin patroli objek vital
Kasatgas preventif OMB Kapuas 2023/2024 pimpin patroli objek vital.
MELAWI – Polres Melawi gencar melaksanakan kegiatan Kepolisian yang bersifat pencegahan mau pun pembinaan kamtibmas pasca berlakunya Ops Mantap Brata Kapuas 2023/2024 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2023.Langkah pencegahan terjadinya gangguan dan pembinaan kamtibmas terlihat saat pelaksanaan patroli yang di pimpin langsung AKP Oding Ardi selaku Kasatgas Preventif bersama personel Sat Samapta Polres Melawi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatgas Preventif mengatakan patroli dengan sasaran objek vital,banggunan dan petugas penyelenggara pemilu serta kantor partai menjadi sasaran pelaksanaan patroli,minggu (22/10/2023) siang.

"Satgas preventif melaksanakan tugas guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,hari ini dengan sasaran Kantor Bawaslu,Kantor KPU dan Kantor Partai Golkar," ujar AKP Oding.

Tambahnya,pelaksanaan tugas patroli akan dilaksanakan baik siang mau pun malam hari dengan selalu melihat dinamika situasi kamtibmas ditengah masyarakat dan pelaksanaan patroli satgas preventif bertujuan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas menjelang agenda nasional 2024.

"Kami menyapa dengan humanis,berdialog mengedepankan pembinaan dan menyampaikan pesan kamtibmas bersama menjaga kamtibmas kondusif ditengah masyarakat sebagai bentuk kehadiran Polri," terangnya.

Adang Wahyudi,salah satu tokoh pemuda Melawi menyambut baik patroli yang dilakukan,dengan harapan kamtibmas kondusif selalu terjaga di Kabupaten Melawi.

"Tentu kami sangat mendukung dan menyampaikan terima kasih pelaksanaan patroli yang dilakukan,menjelang pemilu 2024 kami siap membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan tentu dengan selalu berkoordinasi intens dalam menjaga kamtibmas," pungkas Adang Wahyudi pemuda yang aktif di organisasi Kelompok pecinta alam Ciwanadri Melawi.

Satgas Preventif Dalam Operasi Mantap Brata Polres Singkawang Lakukan Kegiatan Patroli

Satgas Preventif OMB Polres Singkawang giatkan patroli
Satgas Preventif OMB Polres Singkawang giatkan patroli.
SINGKAWANG – Polres Singkawang, Untuk menjaga keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Mantap Brata Polres Singkawang, melaksanakan Kegiatan patroli ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekitar kota Singkawang, Sabtu (21/10/2023). 

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan integritas proses pemilu.

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat KPU untuk mengatasi terkait masalah keamanan.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Samapta Polres Singkawang AKP Rusmail Menuturkan, Personel Satgas Preventif akan rutin lakukan Patroli, pentingnya kepolisian yang proaktif dan menjaga kehadiran yang kuat di lokasi-lokasi kritis untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

“Misi kami adalah untuk memastikan proses pemilu yang aman dan adil. Dengan melakukan patroli rutin dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pejabat KPU dan masyarakat.”

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Polres Singkawang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Dedikasi dan profesionalisme mereka memastikan rangkaian proses pemilu berjalan dengan aman, transparan, dan bebas dari potensi ancaman ataupun gangguan keamanan, Pungkasnya.

21 Oktober 2023

Ormas Islam di Sekadau Minta APH Beri Kesempatan Kepada Pelaksana pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Hingga Selesai.

Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum dipertanyakan
Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum dipertanyakan.
SEKADAU - Sejumlah pengurus organisasi Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan pemantauan progres pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau di Jalan Merdeka Timur Km 7  Desa Mungguk, Jumat (20/10/2023) siang.  

Mereka mendukung pembangunan dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan hingga selesai.

Usai melakukan pemantauan progres, dilakukan rapat bersama hadir dari jajaran Pembina dan Pengurus Yayasan Masjid Sultan Anum, kemudian organisasi Islam, MUI, Muhammadiyah, Baznas, PHBI, DMI, MABM, BKMT, Muslimat NU, Pergunu, POM dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Adapun hasil rapat bersama diputuskan 4 point pernyataan yang dibacakan oleh Ketua MUI Sekadau KH. Muhdlar, pertama mendukung sepenuhnya pembangunan Masjid Agung Sultan Anum sebagai Ikon masyarakat Kabupaten Sekadau.

“Kedua, kami siap membantu mengawasi/memonitor pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Sultan Anum,”ungkapnya. 

Selanjutnya, ketiga  meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung hingga selesai.

“Keempat, mengharapkan kepada Pemkab Sekadau untuk melanjutkan penganggaran pembangunan pengembangan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau,” tegasnya. 

Sementara, H. Salim, selaku pembina yayasan masjid Agung Sultan Anum mengatakan bahwa pembangunan sudah hampir ditahap finishing dan dia juga berharap pembangunan masjid Agung dapat segera diselesaikan sesuai dengan tahapannya. 

"Pembangunan masjid agung ini sudah hampir pada tahap finishing, yaitu pelaksanaan pengerjaan aksesoris, ornamen dan pintu yang akan dilaksanakan oleh pihak pelaksana kontraktor maupun sub kontraktor. Makanya kami para ormas islam berkumpul pada hari ini melakukan permintaan sekaligus mengharapkan bahwa pelaksanaan pembangunan masjid agung ini akan segera diselesaikan sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan," ungkapnya. 

Selain itu, H. Salim juga berharap kepada pemerintah daerah agar bisa melanjutkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di masjid agung. 

"Kami juga berharap kepada pihak pemerintah daerah kabupaten sekadau, agar juga bisa melanjutkan pelaksanaan pembangunan sarana prasarana yang ada di masjid agung ini dimasa yang akan datang," ucapnya. 

Pernyataan tersebut juga mencakup beberapa poin kunci, di antaranya adalah:

1 . Kami mendukung sepenuhnya Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum sebagai Ikon Masyarakat Kabupaten Sekadau.

2. Kami siap membantu mengawasi/memonitor pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum.

3. Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung hingga selesai.

4. Mengharapkan kepada Pemkab Sekadau untuk melanjutkan penganggaran Pembangunan Pengembangan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau. Demikian Pernyataan yang kami buat semoga Allah SWT melindungi kita semua, memudahkan semua urusan kita. Aamiin.

Usai membacakan pernyataan bersama didepan masjid Agung Sultan Anum itu diakhiri dengan takbir sebanyak tiga kali.

20 Oktober 2023

ATM BRI Jadi Sasaran Patroli Kamtibmas Polres Sekadau

Polres Sekadau patroli di kawasan BRI
Polres Sekadau patroli di kawasan BRI.
SEKADAU - Patroli Kamtibmas yang dipimpin oleh Perwira Pengawas, Kasi Hukum Polres Sekadau IPDA Suharno, melakukan pemantauan di lokasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Sekadau pada Kamis (19/10/2023) malam.

Kegiatan patroli ini dilakukan dalam upaya mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan di sekitar fasilitas perbankan, terutama fasilitas ATM. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sering menggunakan ATM sebagai sarana transaksi keuangan mereka.

Dalam patroli yang dilaksanakan, IPDA Suharno beserta tim mengunjungi dua titik lokasi ATM di Sekadau. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah memantau situasi dan memberikan respons cepat terhadap laporan atau indikasi adanya tindak kejahatan di sekitar fasilitas tersebut.

"Patroli Kamtibmas di sekitar fasilitas ATM merupakan prioritas utama dalam menjaga Kamtibmas. Tindak kejahatan di sektor perbankan dapat terjadi kapan saja, sehingga patroli ini rutin dilakukan guna mencegah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar IPDA Suharno.

IPDA Suharno menyebut, selain pemantauan dan respons terhadap situasi, tim patroli juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menggunakan fasilitas ATM. 

"Kami memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi, mewaspadai modus kejahatan seperti pencurian data pribadi kartu ATM, serta menjaga kerahasiaan PIN ATM masing-masing," katanya.

"Dengan patroli Kamtibmas ini, kami berharap dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Tindak kejahatan dapat dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif melalui patroli Kamtibmas yang dilakukan secara rutin," tandasnya.

18 Oktober 2023

Tim Siber Polda Kalbar Amankan Terduga Pembakar Bendera Merah Putih Yang Beredar di Facebook

Terduga pembakar bendera merah putih diamankan Polda Kalbar
Terduga pembakar bendera merah putih diamankan Polda Kalbar.
Pontianak - Polda Kalbar berhasil mengamankan terduga pembakaran bendera merah putih yang beredar di Facebook dan menyebar di Instagram pada hari Senin (16/10).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa awalnya Kapolda mendapat Laporan Informasi tentang vidio pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.

"Ya, pada hari ini senin 16 Oktober 2023, Kapolda Kalbar mendapatkan Laporan Informasi tentang vidio pembakaran bendera merah putih yang berasal dari akun Facebook L'js Lesli, dan tersebar di beberapa akun instagram," Jelas Kabidhumas Polda Kalbar.

Ia mengatakan bahwa dari Laporan Informasi tersebut Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo M.P Sibarani, S.IK., M.H., untuk segera mengungkap kasus pembakaran bendera merah putih tersebut  agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. 

"Tim Siber Ditreskrimsus polda kalbar beberapa jam kemudian berhasil mengamankan seorang gadis 16 tahun inisial BMN, yang merupakan si pembuat dan pengupload vidio pembakaran bendera merah putih sekaligus pemilik akun Facebook L'js Lesli," terang Kabidhumas Polda Kalbar.

Namun, lanjut kabidhumas bahwa dari penjelasan ayah kandungnya, terduga BMN pernah mencoba akan membunuh adik kandungnya dengan menggunakan dasi yang di cekikan di leher, dan setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan didiagnosa ada gangguan kejiwaan.

"Ada surat keterangan dari dokter yang dilampiri Kwitansi pemeriksaan di UPT KLINIK Pratama Sungai bangkong", kata Kabidhumas.

Ia menambahkan bahwa terduga BMN menjelaskan bahwa ia melakukan pembakaran bendera merah putih pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di halaman sebuah rumah kosong yang beralamat di Komplek Bank duta Jalan Danau Sentarum Pontianak yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, dengan menggunakan HP dan hanya sebatas keisengan semata karena ingin viral tanpa ada perintah atau pemaksaan dari pihak lain.

"Dengan Kondisi demikian Pihak Polda Kalbar masih akan mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaaan pada upt klinik pratama sungai Bangkong Pontianak  pada Unit Perawatan Intensif Psikiatrik", pungkas Kombes Pol R. Petit Wijaya.

17 Oktober 2023

Dihentikan !!!! Penanganan Kasus Dana Hibah KONI 2016-2018 Tidak Cukup Bukti

Kejari Sekadau hentikan penanganan kasus dana hibah KONI
Kejari Sekadau hentikan penanganan kasus dana hibah KONI.
SEKADAU – Penanganan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2016-2018 dengan nomor PRINT – 05/O.1 20/fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau. 

Menanggapi hal ini, A. Rusmin Nuryadin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau, mengatakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum, seraya menekankan bahwa mereka telah menyampaikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada pihak kejaksaan.

Sementara, dalam keterangan pers pada Selasa (17/10/2023), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait Dana Hibah KONI tahun 2016-2018. 

Wawan menegaskan bahwa mereka belum menemukan cukup alat bukti dalam penanganan kasus dana hibah KONI periode 2016-2018 pada tahun 2022 lalu. 

"Jika ditemukan bukti yang cukup, akan dilanjutkan. Namun, sementara ini, penanganan dihentikan karena kami belum menemukan bukti yang cukup," ungkap Wawan.

15 Oktober 2023

Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops Operasi Mantap Brata Kapuas 2023- 2024

Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops OMB Kapuas 2023- 2024
Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops OMB Kapuas 2023- 2024.
SINTANG – Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo, S.I.K memimpin pelaksanaan Latpra Ops Mantap Brata Kapuas 2023-2024 di Aula Polres Sintang, Minggu (15/10/23).

Pelatihan Pra Operasi (latpraops) ini diadakan dalam rangka pengamanan Pemilu serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Sintang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh personil yang akan dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024. Dalam kegiatan latpraops, para Kasatgas Operasi masing-masing memaparkan terkait berbagai 
Tugas fungsi masing-masing satgas.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai yang mana sampai saat ini kita tetap melakukan monitoring terhadap perjalanan situasi masa tahapan Pemilu tahun 2024.

Ke Depan akan dilaksanakan gelar pasukan dalam rangka pembukaan Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024. Dalam operasi ini terdapat beberapa Satgas yang akan dibentuk  dalam pengamanan Pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan tugas pokok masing masing.

14 Oktober 2023

Kapolres Kapuas Hulu Kontrol Penjagaan dan Ruang Tahanan Antisipasi Tahanan Kabur Dan Sakit

Kapolres Kapuas Hulu kontrol Penjagaan dan ruang tahanan
Kapolres Kapuas Hulu kontrol Penjagaan dan ruang tahanan.
KAPUAS HULU – Tindakan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., dalam melakukan kontrol penjagaan dan ruang tahanan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, menunjukkan dedikasinya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kapolres memahami pentingnya memantau anggota polisi yang harus tetap siap siaga, bahkan pada hari libur, serta memastikan bahwa kondisi tahanan dan ruang tahanan tetap terjaga dan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Ini adalah langkah yang baik dalam menjaga tata tertib dan memastikan bahwa pelayanan hukum dan keamanan tetap berjalan dengan baik, bahkan di hari libur.

“kami dari Polres Kapuas Hulu akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat bahkan kepada tahanan sekalipun, kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dan mendengar gangguan kamtibmas bisa menghubungi Polres Kapuas Hulu dan Polsek terdekat” jelas Kapolres Kapuas Hulu.

3 Pelaku PETI di Sekadau Ditangkap, Ini Keterangan Kasat Reskrim

3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi
3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi.
SEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan press release terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mana Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan tiga orang terduga pelaku PETI, di kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. 

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, pada Kamis, (12/10/2023).

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami dapat dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa," kata Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat (13/10/2023).

"Mendapat informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin," beber Kompol Hoerudin. 

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

"Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau," jelas IPTU Kartono. 

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya menemukan tersangka berinisial P, yang menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri, yang saat ini juga telah diamankan, yakni sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

"Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan," papar Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan, terhadap ketiga tersangka saat ini telah dilakukan proses tindak pidana secara hukum di Polres Sekadau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun
Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

06 Oktober 2023

Tangkap 2 Orang, Gabungan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Sita 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar tangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika
Tim Interdiksi Terpadu Kalbar tangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika.
PONTIANAK - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl. Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jum'at (6/10).

Pengungkapan kali ini ialah hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasilengamankan 2 orang Tersangka dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.497 Butir.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui  Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

"TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi  selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar," jelasnya.

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 23 September 2023.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan 1 orang DPO," ungkap Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir, 1 tas, 1 kantong plastik alfamart, 1 kantong klip transparan, dan 1 HP.

"Sehingga Generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 Jiwa," tutup Kompol Agus. (Humas Polda Kalbar)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda